Direktorat Jenderal Pelindungan

Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI.

Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI; pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelindungan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Sekretariat Direktorat Jenderal

Additional Info

Field Value
Kategori Pengaduan