Direktorat Jenderal Pemberdayaan

Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.