Direktorat Jenderal Penempatan
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.
Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI; pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Additional Info
| Field | Value |
|---|---|
| Kategori | Direktorat Jenderal Penempatan |
