Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi

Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Jabatan/Okupasi Tahun 2026 (sd. 30 Juni)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI
Maintainer Pusat Data dan Informasi KP2MI
Last Updated जुलाई 9, 2026, 04:23 (UTC)
Created जुलाई 9, 2026, 03:08 (UTC)
Klasifikasi Data Sesuai Resiko Terbuka
Satuan Layanan
Definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan.
Jadwal Pemutakhiran Bulanan
Klasifikasi Penyajian Jabatan