Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi
Data and Resources
-
Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja...XLSX
Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan...
Additional Info
| Field | Value |
|---|---|
| Author | Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI |
| Maintainer | Pusat Data dan Informasi KP2MI |
| Last Updated | जुलाई 9, 2026, 04:23 (UTC) |
| Created | जुलाई 9, 2026, 03:08 (UTC) |
| Klasifikasi Data Sesuai Resiko | Terbuka |
| Satuan | Layanan |
| Definisi | Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan. |
| Jadwal Pemutakhiran | Bulanan |
| Klasifikasi Penyajian | Jabatan |
